Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan kepada tersangka, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana 5 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali