Baca Juga: Tumpahan Oli Banjiri Ruas Jalan Kota Baubau
"Begitu dilidik dan benar adanya tersangka di dalam kos bersama barang buktinya, langsung dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Diungkapkan oleh Hendro, dalam penangkapan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti antara lain sejumlah sabu dalam bentuk poket-poket dengan total keseluruhan sabu sebanyak lebih kurang 15,42 gram.
Selain sabu, juga didapat barang bukti lainnya yaitu alat timbang sabu dan sejumlah uang tunai.
Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan kepada tersangka, kata Hendro, penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. (C)
