Saat melakukan penangkapan, polisi mulanya hanya menemukan 1 paket sabu. Tapi setelah diadakan penggeledahan, kembali ditemukan 17 paket sabu dalam pembungkus rokok marlboro tepatnya di pondasi belakang rumah tersangka.

Kapolres Baubau menerangkan, kepolisian juga berhasil menangkap pengedar sabu, LS (41), warga Kelurahan Lamangga, Kota Baubau.

"LS ditangkap membawa 1 sachet sabu seberat 1,12 gram di kawasan Pantai Kamali pada hari Jumat 17 Januari 2020," bebernya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Reporter: Ridwan Amsyah
Editor: Rani