Pada polisi, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari jaringan Lapas Kelas II A Kendari kemudian melakukan penjualan atau penempelan kepada para pemesan di Kota Kendari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara.
Reporter: Mutarfin
Editor: Rani
