KENDARI, TELISIK.ID - Persoalan terkait pengelolaan Pasar Basah Mandonga, Kota Kendari oleh PT Kurnia diduga melanggar kesepakatan MoU dengan pemerintah kota (Pemkot).

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala PD Pasar Kota Kendari Asnar, semua penghasilan dari pasar basah adalah hak Pemkot. Selain itu pengelola tidak dibolehkan untuk memberikan ke pihak ke tiga.

"Semua penghasilan dari parkiran ini adalah hak Pemkot. Dan pengelola PT Kurnia tidak boleh mempihak ketigakan lagi ke siapa pun karena itu aset kami (Pemkot)," katanya saat berkunjung ke Pasar Basah Mandonga, Selasa (22/9/2020).

Sementara pihak PD Pasar saat ini hanya mengambil retribusi harian mulai Rp 2.500 sampai Rp 3.000 untuk kios dan lapak.

"Tapi kami meratakan semua Rp 1.000, agar tidak membebani pedagang," tambah Asnar.