“Kalau semua kuitansinya sudah lengkap baru bisa diinput. Jadi tidak bisa harus berbarengan gitu penerimaan dan pengeluarannya, kalau nggak ada kuitansinya, enggak bisa disebut sebagai pengeluaran kalau paymentnya (pembayaran, red) juga belum dilunasin,” tuturnya.
Mengenai nominal pengeluaran dana kampanye PSI di LADK yanga hanya Rp 180.000, Grace mengaku tidak tahu bisa sampai tampil di Sikadeka. Dia pun enggan menyimpulkan laporan yang diserahkan ke KPU adalah salah.
Baca Juga: Diminta Koreksi Pengeluaran Dana Kampanye Pemilu 2024, PSI Berkilah karena Kuitansi Pembayaran
Dari 18 partai politik yang sudah merevisi LADK, PDIP merupakan yang terbanyak memiliki penerimaan dana kampanye yakni Rp 183.861.799.000 (Rp 183 miliar). Sedangkan parpol yang terkecil memiliki penerimaan dana kampanye adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dengan jumlah Rp 301.300.000 (Rp 301 juta).
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa penyampaian LADK merupakan upaya untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, dan transparansi dalam pemilu.
