LADK memuat sejumlah formulir kelengkapan yang meliputi formulir daftar penerimaan sumbangan dana kampanye, formulir laporan aktivitas penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan formulir laporan awal dana kampanye calon anggota legislatif (caleg).
“Berdasarkan ketentuan pasal 325 sampai dengan pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye pemilihan umum didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilihan umum,” jelas Idham, Minggu (14/1/2024).
Partai politik peserta Pemilu 2024 menyampaikan LADK berdasarkan tingkatannya kepada KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Sikadeka.
Berikut LADK 18 partai politik Pemilu 2024 hasil perbaikan :
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
