Sementara, beber Erlis, untuk kawasan MTQ dimana dalam RTRW Kota Kendari tahun 2021 adalah ruang terbuka hijau dan sesuai Perda RDTR Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 masuk dalam ruang terbuka publik yang di dalamnya terdapat RTH dan RTNH.
Erlis menambahkan, penataan di kawasan MTQ, selain karena RTH, juga karena sangat tidak representatif, kumuh, bahkan ada penyalahgunaan fungsi ruang di dalamnya.
Baca Juga: Kota Kendari Akan Ditata Mirip Malioboro Jogjakarta
"Informasi dari masyarakat ada hal-hal negatiflah di sana," ungkapnya.
Sehingga, lanjutnya, Pemkot Kendari melakukan program penataan kota di sekitar MTQ untuk menunjang fungsi ruangnya sebagai ruang terbuka publik.
