"Semua kita akan lakukan secara bertahap sesuai dengan SOP yang ada," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Abdi Prawira mengatakan, di Kota Kendari penertiban tata ruang difokuskan untuk bangunan-bangunan yang tidak sesuai dengan pola ruang atau site plan tata ruang.
Terkait penataan di MTQ Kota Kendari dimana di sana terdapat RTH dan RTNH sehingga membangun bangunan untuk kegiatan perdagangan dan jasa sudah pasti dilarang.
Baca Juga: Wujudkan Tata Kota yang Lebih Baik, Pj Wali Kota Kendari akan Terangi dan Hijaukan Kota
