"Pelaku mengangkut penumpang menggunakan kapal penyeberangan yang dirakit dari dua perahu dan diberi viber," tambah Faisal.
S kini diancam dengan hukuman pasal 302 ayat 1 dan 3 juncto pasal 117 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya.
Sebuah kapal di Buton Tengah tenggelam. Kapal itu rencananya melakukan pelayaran dari Kecamatan Mawasangka Tengah menuju Kecamatan Mawasangka Timur.
