KENDARI, TELISIK.ID - Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kamneg Satintelkam berhasil menangkap seorang pria berinisial IK (25), warga Desa Kawite-Wite, Kabupaten Muna.
Pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas intelektual di Kota Kendari.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/10/2026) sekitar pukul 23.45 Wita di Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau menjelaskan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan hal yang mencurigakan saat korban tiba di rumah pada Rabu (21/10/2026) dini hari.
"Keluarga korban merasa curiga melihat kondisi korban dan adanya pesan suara di ponselnya yang menyuruh korban berbohong soal ke mana ia pergi. Setelah ditelusuri, akhirnya korban menceritakan apa yang sebenarnya terjadi," ujar Welliwanto,
