Korban mengaku bahwa ia dibawa oleh pengemudi ojek online yang menjemputnya ke sebuah penginapan di Jalan Bunggasi, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari dan diperkosa secara paksa.
"Tersangka telah tiga kali menjemput korban di tempat kerjanya. Dua kali melalui aplikasi dan satu kali langsung menghubungi korban lewat WhatsApp setelah mereka bertukar nomor," jelasnya.
Dalam pengakuan tersangka, ia mengakui telah melakukan perbuatan tersebut namun menyatakan tidak mengetahui bahwa korban merupakan penyandang disabilitas intelektual.
"Kami tetap memproses tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti berupa satu unit motor dan jaket seragam pengemudi telah kami amankan," tutupnya. (C)
Penulis: Ardi Bin Waris
