"Kalau Offline itu dia bisa juga Luring yang artinya dia bisa mempelajari modul-modul yang disediakan oleh sekolah atau buku pelajaran yang disediakan oleh sekolah lalu siswa mengerjakannya di rumah masing-masing," tuturnya.

Asrun juga menegaskan, pengenalan lingkungan sekolah wajib dilaksanakan karena telah diatur dalam kalender pendidikan berdasarkan peraturan bersama empat kementerian tentang panduan pelaksanaan sekolah di tengah pandemi COVID-19.
Penerapan pengenalan lingkungan sekolah secara virtual ini sudah diterapkan di seluruh wilayah Sultra dan bagi sekolah yang tidak memiliki akses akan disediakan laman yang disediakan dari situs rumah belajar Dikbud.
