Menurutnya, Bupati Bombana telah mengeluarkan surat edaran meneruskan Peraturan Menteri (PM) Nomor 25/2020. Namun dengan posisi sebagai Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Bombana, H. Tafdil justru mengeluarkan kebijakan yang sangat melemahkan Peraturan Menteri, Surat Edaran Gubernur Sultra dan Surat Edarannnya sendiri, yakni warga masih diberikan keluwesan kembali ke Bombana asalkan mengisi form surat pernyataan siap melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
"Format surat pernyataan siap isolasi mandiri oleh warga yang masuki Bombana justru bertentangan dengan peraturan pengendalian mudik di tengah pandemi Corona, dan ini masih berikan peluang untuk penyebaran virus," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Angkutan Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Bombana Anton, pun turut mengeluhkan hal itu. Menurutnya sistem penerapan yang diakuinya itu tak bisa memutuskan penyebaran virus.
"Iya, kami di sini juga jalankan perintah pimpinan. Inilah yang kami pusingkan di sini, mau larang ada format yang bisa isi," keluhnya saat ditemui dilokasi tersebut.
Mestinya kata dia, Bupati Bombana sebagai pihak yang mengeluarkan Surat Edaran tersebut harus dipastikan dijalankan sesuai muatannya.
