"Surat Edaran 550/754 Tahun 2020 yang dikeluarkan Bupati Bombana sudah tepat, tapi Juknis atau penerapan di lapangan bertentangan. Akhirnya kami yang di lapangan yang disalahkan," pungkasnya.
Reporter : Hir
Editor : Sumarlin
Bisa dicek di semua desa sekitar sini. Semuanya dijaga ketat dan tidak bebas orang mondar mandir. Nah di sini, tiap hari tiap jam orang masih bebas masuk apalagi kalau pekerja tambang pasti cepat tembus.
Hir Abrianto ✓
"Surat Edaran 550/754 Tahun 2020 yang dikeluarkan Bupati Bombana sudah tepat, tapi Juknis atau penerapan di lapangan bertentangan. Akhirnya kami yang di lapangan yang disalahkan," pungkasnya.
Reporter : Hir
Editor : Sumarlin