KENDARI,TELISIK.ID - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra membekuk seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MIJ. Pelaku dibekuk lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu. MIJ ditangkap di rumah kosnya, di Jalan A. Yani Lorong Segar, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada hari Senin (27/1/2020), pukul 22.30 Wita.

Baca Juga: Heboh Virus Corona, TKA Cina di Morosi Diawasi

Menurut Kombes Pol Muhamad Eka Faturrahman, Tim Lidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, diketahui target  sedang menguasai sabu dan akan melakukan transaksi. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap target," ungkapnya, Rabu (29/1/2019).

Dari tangan pelaku didapati 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 8,52 gram. Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari Napi Lapas Kelas II A Kendari  dengan cara dibeli melalui transfer rekening.