Muhamad Eka Fhaturrahman membeberkan bahwa pelaku merupakan target yang menjadi buruan penyidik Polda Sultra yang memang telah terpantau. Dimana pelaku merupakan pengedar sabu jaringan Lapas Kelas IIA Kendari.
Baca Juga: Lama Jadi TO, Dua Pengedar SS Akhirnya Ditangkap
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Reporter: Mutarfin
Editor: Rani
