Oleh: Ismail Rumadan

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional

PRESIDEN Prabowo Subianto, pada 7 November 2025, melantik sepuluh tokoh nasional sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia.

Langkah ini secara normatif tampak progresif: sebuah respon terhadap krisis kepercayaan publik terhadap institusi Polri, terutama pasca gelombang unjuk rasa besar-besaran pada Agustus 2025 yang menuntut akuntabilitas dan transparansi aparat penegak hukum.

Namun, idealisme reformasi ini segera berhadapan dengan kenyataan pahit. Hanya berselang beberapa waktu, Dewan Perwakilan Rakyat secara diam-diam dan super kilat mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang justru memperkuat, memperluas, dan melegitimasi kewenangan aparat kepolisian—bahkan hingga titik yang rawan disalahgunakan. Ini bukan sekadar ironi. Ini adalah paradoks struktural yang bisa membajak semangat reformasi sejak dari akarnya.