Antara Retorika Reformasi dan Legislasi Kontra-Reformasi
Di satu sisi, Komisi Reformasi Polri dibentuk sebagai lembaga independen untuk mengevaluasi dan menyusun strategi perbaikan sistemik di tubuh kepolisian. Presiden menekankan pentingnya kajian objektif, tajam, dan mendalam dalam membenahi institusi ini. Namun, kehadiran RKUHAP yang baru justru menyusupkan kembali—bahkan mempermanenkan—praktik-praktik hukum yang selama ini menjadi sumber ketidakpercayaan publik terhadap kepolisian.
Berikut adalah beberapa pasal bermasalah dalam RKUHAP yang memperlihatkan kecenderungan otoritarianisme prosedural:
Baca Juga: Hari Santri: Momen Aktivasi Santri sebagai Agen Perubahan
1. Pasal 23 – Tidak adanya kejelasan tindak lanjut laporan membuka celah bagi aparat untuk mengabaikan laporan warga, terutama dari korban kekerasan seksual. Ini jelas kontra dengan semangat reformasi yang menuntut keberpihakan pada korban.
