2. Pasal 149-154 – Peran hakim dipersempit dalam proses penyidikan. Kontrol yudisial melemah, membuka ruang bagi penyidik bertindak tanpa pengawasan efektif.
3. Pasal 85-112 – Upaya paksa seperti penangkapan dan penggeledahan tidak memiliki batasan operasional yang jelas. Hukum acara tanpa pengamanan hak asasi adalah pisau tanpa sarung: tajam, berbahaya, dan rawan melukai siapa saja.
4. Pasal 16 – Metode investigasi khusus diizinkan tanpa pengawasan hakim. Teknik seperti undercover operation bisa digunakan sebagai jebakan hukum.
5. Pasal 134–139, dst. – Hak-hak korban dan saksi diakui secara normatif, namun nihil mekanisme implementasi. Ini menjadikan hak tersebut sekadar dekoratif.
6. Pasal 33, 197, dst. – Peran advokat dipersempit, mengganggu keseimbangan proses peradilan.
