Ironinya, ketika publik menginginkan polisi yang lebih transparan dan humanis, justru diundangkan regulasi yang memantapkan kedudukan aparat dalam posisi dominan—tanpa koreksi, tanpa pengawasan berarti.

Reformasi Dibelokkan?

Pengesahan kilat RKUHAP menimbulkan kecurigaan mendasar: apakah langkah ini dimaksudkan untuk mengunci posisi Polri dalam sistem hukum yang konservatif dan represif sebelum Komisi Reformasi sempat bekerja? Atau lebih jauh lagi, mungkinkah RKUHAP sengaja dirancang sebagai tameng hukum yang melindungi status quo institusi kepolisian?

Baca Juga: Stimulus Ekonomi, Arah Kebijakan Populis Kapitalis

Jika demikian, Komisi Reformasi Polri akan menjadi semacam “hiasan demokratis” di tengah realitas kebijakan yang otoriter. Bahkan, keberadaan komisi itu sendiri dapat tereduksi menjadi upaya kosmetik untuk meredam tekanan publik, alih-alih mewujudkan perubahan substansial.