Beberapa perubahan signifikan yang disepakati antara lain penambahan definisi baru mengenai "Pengetahuan Tradisional" dan "Sumber Daya Genetik", pembaruan ketentuan mengenai invensi yang tidak dapat diberi paten, serta penambahan grace period dari enam bulan menjadi satu tahun.
Baca Juga: Ketua STIK Lemdiklat Polri Nico Afinta Dilantik Jadi Sekjen Kemenkumham
Supratman juga menegaskan pentingnya penyempurnaan aturan terkait lisensi-wajib dan pemeriksaan kembali substantif paten (re-examination).
Lanjut, Supratman, salah satu pembaruan yang tak kalah penting adalah pengaturan permohonan paten terkait pemakaian sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, yang diselaraskan dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources Related to Traditional Knowledge (GRTK).
Hal tersebut sesuai dengan komitmen Indonesia pada Sidang Umum WIPO pada 9 Juli 2024 di Jenewa, Swiss. Pembaruan ini bertujuan agar hak paten dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan nasional, sekaligus memperhatikan hak pemegang paten.
