"Revisi undang-undang ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kekayaan intelektual dan kepentingan nasional," ujar Supratman.

Ia juga memastikan bahwa undang-undang baru ini selaras dengan kebutuhan industri dan riset di Indonesia, serta mampu melindungi hak-hak masyarakat luas terhadap perkembangan dunia internasional terkait kekayaan intelektual.

Ketua Pansus RUU Paten, Wihadi Wiyanto, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan teknologi di Indonesia.

Ia menambahkan, pembaruan ini merupakan bagian dari penyesuaian dengan UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan dalam pendaftaran paten serta memperpanjang grace period.

"Langkah ini akan mendukung pertumbuhan investasi di Indonesia, khususnya dalam hal sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional," ungkapnya.