Baca Juga: Supratman Tegaskan Kemenkumham Selalu Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
Selain perubahan di atas, ada beberapa pembaruan lainnya, seperti rumusan baru mengenai invensi yang tidak dapat diberi paten. Misalnya, jika invensi tersebut hanya berupa program komputer, maka akan dilindungi melalui hak cipta, kecuali jika diimplementasikan dalam teknologi atau fungsi yang dilindungi oleh paten. Pemegang paten juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan patennya di Indonesia setiap akhir tahun, serta adanya ketentuan lisensi-wajib dengan pengecualian tertentu.
Bagi pemohon yang mengajukan klaim lebih dari sepuluh, akan dikenakan biaya tambahan. Semua perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah permohonan paten di Indonesia dan menjadikan paten sebagai salah satu tulang punggung perekonomian negara.
Pengesahan perubahan RUU Paten ini diharapkan menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperkuat ekosistem inovasi dan mendorong kemajuan di sektor teknologi dan kekayaan intelektual. (C-Adv)
Penulis: Sigit Purnomo
