Namun, Fitrah mengingatkan masyarakat agar tetap menjadi konsumen cerdas dan tidak tergiur membeli dari pengecer ilegal yang menjual dengan harga lebih tinggi.
“Jangan karena adanya mekanisme ini, masyarakat malah mencari jalan pintas dengan membeli dari pengecer yang tidak resmi,” ujarnya, Senin (3/2/2025).
Instruksi dari Direktorat Jenderal Migas juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap agen distribusi LPG. Pemerintah daerah bersama Pertamina dan Satgas Pangan akan melakukan pemantauan langsung di lapangan untuk mencegah penimbunan serta memastikan ketersediaan LPG bagi masyarakat dan pelaku usaha kecil menengah.
Salah satu temuan di lapangan adalah adanya agen yang hanya mencantumkan papan nama, tetapi tidak memiliki stok LPG yang tersedia.
“Ke depan, pengawasan akan lebih diperketat agar agen-agen yang bermain dalam distribusi ini dapat ditertibkan,” kata Fitrah.
