Ia juga menjelaskan bahwa saat ini sudah tidak ada pengecer yang diperbolehkan beroperasi. Masyarakat hanya boleh membeli LPG subsidi di pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pertamina sebelumnya telah menawarkan pengecer untuk beralih menjadi agen resmi, tetapi banyak yang menolak karena persyaratan teknis yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Ribuan Tenaga Honorer di Kendari Demo Tolak Skema PPPK Paruh Waktu
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin disiplin dalam membeli LPG subsidi 3 kg dan tidak bergantung pada pengecer ilegal.
“Kami mengimbau agar masyarakat membeli di pangkalan resmi untuk mendapatkan harga yang sesuai. Pangkalan juga tidak boleh lagi menjual ke pengecer, sehingga distribusi LPG benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.
