Sidang kemudian dimenangkan pihak penggugat di PN Baubau dengan nomor putusan: 12/pdt.G/2013/PN.Baubau. Pada putusan tersebut, PN Baubau memerintahkan kepada para terggugat mengembalikan/menyerahkan tanah objek sengketa kepada pihak penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat.

Dan segala sesuatu milik para tergugat, termasuk rumah-rumah milik tergugat III sampai dengan tergugat XIV yang ada di atas tanah objek sengketa, harus dibongkar atau dimusnahkan.

Tak terima dengan putusan itu, tergugat kemudian mengajukan upaya banding hingga kasasi. Namun seluruh upaya tersebut ditolak. Penolakan itu tertuang pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3148.K/Pdt.2014.

Hal yang sama juga terjadi ketika para tergugat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Pihak MA tetap menolaknya. Penolakan ini tertuang pada putusan MA Nomor: 614.PK/PDT/2017. Artinya, apa yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Baubau benar adanya. (B)

Reporter: Deni Djohan