Selain itu BNNP Sultra telah melakukan rehabilitasi pada 1500 orang sejak 2017-2019. Ini bisa dikatakan masih sangat minim jika diambil dari pengguna sebanyak 27 ribu orang.

" Baru seribuan lebih yang direhab, kalau diambil dari 27ribu orang tadi. Berarti masih ada 25 ribu lagi, jadi sisanya kemana kalau seperti itu,” ujar Imron.

Sehingga BNNP Sultra terus melakukan langkah-langkah agar para pecandu yang masih ada, mau untuk direhabilitasi. Pecandu yang tidak terlibat jaringan, atau hanya sebagai pecandu murni langsung mendapat rehabilitasi tanpa ada proses hukum.

Baca Juga: Ratusan Muslim Kota Kendari Lakukan Sholat Gerhana

Ini berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Bahwa pecandu yang sudah melapor, tidak diproses hukum.