KENDARI, TELISIK.ID - Aksi Perintangan terhadap wartawan saat liputan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), mendapat sorotan dari dua organisasi wartawan yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra dan Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Sultra.

Ketua AJI Sultra, Sada, ikut menerangkan  bahwa tindakan tersebut merupakan ancaman bagi kebebasan pers. "Tindakan tersebut adalah menghalangi kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers," jelasnya, Kamis (22/5/2025).

Sada juga menerangkan bahwa tindakan intimidasi tersebut dapat menimbulkan rasa takut bagi jurnalis dalam menjalankan tugas.Olehnya itu pihaknya meminta agar pegawai tersebut diberi sanksi.

"Aji mendesak pihak Kanwil Ditjenpas untuk memberikan tindakan tegas terhadap pegawainya itu," tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua PWI Sultra, Sarjono, berharap agar semua pihak saling menghormati dalam menjalankan profesi. Dia juga menekankan agar para wartawan optimistis dalam menjalalankan tugas.