“Belum ada penyampaian dari atasan untuk diliput,” tambah Rio.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” sebagaimana disebutkan dalam pasal tersebut.

Tak hanya itu, dalam UU yang sama juga ditegaskan adanya ancaman pidana terhadap pihak yang menghalangi kerja pers. Ketentuan tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat kerja pers dapat dikenai sanksi pidana.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,” bunyi Pasal 18 ayat (1) UU Pers. (A)