JAKARTA, TELISIK.ID - Rencana penghapusan iuran BPJS Kelas III disiapkan pemerintah melalui Perpres. Purbaya menjelaskan mekanisme penghapusan tunggakan agar peserta kembali aktif mengakses layanan kesehatan nasional.
Pemerintah mulai menata ulang skema pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional bagi peserta mandiri kelas III dengan menyiapkan penghapusan piutang iuran dan denda yang selama ini menumpuk.
Langkah tersebut disiapkan melalui rancangan peraturan presiden sebagai dasar hukum penyelesaian tunggakan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang kepesertaannya tidak aktif akibat beban administrasi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penyusunan beleid sedang berjalan dan dibahas bersama kementerian terkait. Dalam rapat bersama pimpinan DPR di Jakarta, ia memaparkan pemerintah ingin memberi ruang bagi peserta untuk kembali masuk sistem tanpa kewajiban lama yang memberatkan.
"Saat ini, pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3," ujarnya, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (10/2/2026).
