MUNA, TELISIK.ID - Kebijakan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangeruka (ASR) menghapus pajak dan denda kendaraan bermotor mendapat respon positif dari masyarakat Muna.

Para wajib pajak mulai memadati Kantor UPT Samsat Muna untuk melakukan pengurusan perpanjangan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPT Samsat Muna, Syukur Alwan menerangkan, program keringanan (pengurangan) PKB mulai berlaku 9 April hingga 31 Mei 2025.

Untuk penghapusan pokok tunggakan dan denda pajak hanya berlaku bagi mahasiswa (pelajar) yang terhitung satu tahun (tahun sebelumnya 2024).  Sedangkan, masyarakat umum hanya berlaku penghapusan denda saja.

Baca Juga: Masyarakat di Sultra Tunggak Pajak Kendaraan Rp 3 Miliar, Bapenda Sulit Terapkan Sanksi