Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 1443 H, Kemenag Sulawesi Tenggara Siapkan 1000 Hewan Kurban

"Kalaupun honorer dihilangkan, minimal mereka semua diangkat sebagai P3K atau ASN," katanya

Untuk diketahui, tenaga honorer akan dihapus mulai 28 November 2023 mendatang, di mana keputusan itu tertuang dalam Surat Menpan RB, No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan keputusan tersebut, maka ASN terdiri atas dua jenis, yaitu PNS dan P3K, lalu tenaga honorer akan dihapuskan dan diganti dengan sistem outsourcing. (A)

Penulis: Andi Irna Fitriani