Diketahui, poin dua dalam Perwali menyebutkan, Mall, Toko, Pasar Modern, Tempat Hiburan Malam, Warung Kopi, Warung Makan, Cafe, Restauran, Karaoke, Pedagang Kaki Lima dan Lapak Jajanan, Lapangan futsal yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di atas pukul 22.00 Wita.
Melihat situasi yang ada, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, Perwali hanya bersifat sementara sampai situasi kembali kondusif, untuk itu seluruh masyarakat tidak perlu khawatir.
"Jadi tidak perlu khawatir, mudah-mudahan ini bisa pulih kembali, kondisinya kondusif lagi, nanti kita izinkan lagi untuk kemudian beraktifitas," terang Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir beberapa waktu lalu.
Perwali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan yang ditetapkan Pemkot Kendari sejak 2 September 2020 adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di daerah.
Reporter: Sheni Rabani
