Muslim juga menambahkan, tahanan yang mendapatkan pembebasan di Sultra tetap diawasi oleh Kemenkumham, Balai Pengawasan dan Polda Sultra.

"Ada pengawasan yang tetap kita berikan karena ada COVID-19 ini mereka hanya kami suruh berdiam diri di rumah. Makanya saya anjurkan ke lapas dan balai pemasyarakatan untuk melakukan video call dalam melakukan pengawasan. Makanya yang keluar itu sudah ada alamatnya yang juga telah kita kirim ke Polda," tambahnya

Saat ini sebanyak 497 narapidana di Sultra telah dibebaskan.

 

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim