SURABAYA, TELISIK.ID - Dua pengedar sabu diamankan Ditreskoba Polda Jatim, Kamis (7/1/2021) di kawasan Jalan Diponegoro, Kabupaten Sampang. Dua pelaku tersebut bernama Sanidin (37) dan Abidin (40), keduanya adalah warga Sampang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol  Gatot Repli Handoko mengatakan, kronologis penangkapan keduanya bermula ada informasi dari Direktorat Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya mengenai adanya pengiriman paket 1 koli dari Malaysia yang di dalamnya ada termos makanan dan sejumlah peralatan rumah tangga lainnya.

“Atas informasi tersebut, anggota Unit III Ditreskoba Polda Jatim turun ke alamat penerima paket tersebut. Langsung dilakukan control delivery dan akhirnya didapati dua tersangka tersebut. Penerimaan barang paketan tersebut dilakukan di pinggir jalan raya di Sampang,” lanjut mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divhumas Polri ini di Mapolda Jatim, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Remaja Berparas Cantik Ini Tewas dengan 13 Luka Tusukan

Gatot Repli mengatakan, dari penggeledahan, sabu tersebut disimpan dalam termos yang dipaketkan tersebut.