"Jadi, dalam koper pelaku ada narkoba. Kemudian dilakukan pengembangan diamankan pelaku berinisial RM berstatus pelajar dengan barang bukti 12 bungkus sabu seberat 2.022,3 gram," terangnya.

Keduanya saat diinterogasi mengakui akan melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh ke Lombok, Nusa Tenggara Barat melalui Bandara Kualanamu.

"Kasus penyelundupan sabu itu masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan narkoba lainnya," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin