MUNA, TELISIK.ID - Honorer di Kabupaten Muna yang dinyatakan lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu  tidak usah terburu-buru mengurus berkas kelengkapan pengangkatan.

Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) yang semula dijadwalkan hingga 15 September 2025 diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 22 September mendatang.

"Pengurusan dokumen PPPK paruh waktu diperpanjang hingga 22 September," kata Hidayat Ardi Ponto, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga: Polres Muna Dikepung Ribuan Pemburu SKCK

Perpanjangan waktu pengurusan dokumen, menurut pria yang karib disapa Ponto itu sekaligus menjawab keraguan pihak Kepolisian Resor (Polres) Muna yang tidak sanggup menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada 15 September.