Aksan Jaya Putra (AJP) menyampaikan, para saksi yang telah dikukuhkan akan diberi tanggung jawab untuk mengawasi proses pencoblosan dan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal ini bertujuan untuk meminimalkan potensi sengketa dan pelanggaran yang mungkin terjadi.

"Para saksi yang telah dikukuhkan telah mengikuti pelatihan dengan sebaik-baiknya," kata Aksan.

Ia juga menekankan pentingnya solidaritas di antara para saksi agar pengawasan di setiap TPS dapat berjalan efektif.

Aksan mengingatkan para saksi untuk menjalankan tugas mereka secara profesional demi menjaga integritas proses pemilu.