“Yang berkewenangan untuk menilai para peserta seleksi PPPK adalah BKD dan Dinas Pendidikan Buton Selatan, namun yang menjadi inti masalahnya tidak dijelaskan lebih lanjut tentang penilaian yang 30 persen dari daerah,” beber Muslinat.
Sampai saat ini Muslinat dan rekan-rekan seperjuang masih kecewa dengan sistem penilaian dan masih menunggu respon terkait konfirmasi dari pihak panitia seleksi (pansel) perihal penilaian 30 persen dari daerah. (B-Adv)
Penulis: Ali Iskandar Majid
Editor: Kardin
