BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Pengumuman pada rekrutmen CPNS tahun 2019 di Buton Selatan (Busel) terasa ada kejanggalan. Salah satu peserta yang tak memenuhi syarat pada seleksi itu dinyatakan lolos.
Hal itu diketahui setelah pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB pada 30 Oktober 2020 kemarin yang diumumkan dengan resmi secara nasional.
Berdasarkan penelusuran Telisik.id, kejanggalan tersebut terlihat pada tabel 7414 pemerintah Buton Selatan jurusan S-1 administrasi publik, S-1 Manajemen dan administrasi pemerintahan terdapat salah satu peserta atas nama Andi Kikin Febriyanti Patta, dinyatakan lulus dengan perolehan nilai 349,00 dengan rincian TWK 90, TIU 115 dan TKP 144. Hanya saja, indeks prestasi kumulatif (IPK) yang dimiliki tidak memenuhi syarat ketentuan.
Pasalnya, dalam syarat umum calon peserta huruf S, Pemda Busel, standar IPK bagi pelamar dari luar Busel minimal 3,0 dan minimal 2,5 untuk dalam Busel. Sementara, nilai IPK yang dimiliki, Andi Kikin Febriyanti Patta berjumlah, 2,340. Artinya, IPK tersebut seharusnya tak memenuhi syarat dan digugurkan sejak pemberkasan awal.
Hanya saja, saat ingin dimintai konfirmasi terhadap pengumuman tersebut, kepala badan kepegawaian Busel, La Ode Firman Hamzah belum mau menjawab sambungan telpon dari wartawan ini.
