"Rakor tersebut menjelaskan bagaimana peran masing-masing pihak dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 khususnya dalam pelaksanaan Pilkada 2020," ucapnya.

"Di samping itu dijelaskan pula bagaimana prosedur yang akan ditempuh apabila dalam kegiatan yang dilakukan Paslon nantinya melanggar protokol pencegahan COVID-19 dengan berpedoman pada Perbawaslu Nomor 4 tahun 2020 dan PKPU Nomor 10 tahun 2020," sambung Abdul Makmur.

Kegiatan yang diadakan Bawaslu itu dihadiri oleh KPU, Kapolres Konut, Satuan Tugas COVID-19, Satpol PP, calon kepala daerah, LO Paslon, dan para pimpinan Parpol.

"Bawaslu Konawe Utara memastikan akan bekerja sesuai kewenangannya secara maksimal dalam mengawasi penerapan protokol COVID-19 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara tahun 2020," pungkasnya.

Reporter: Muhammad Israjab