MAKASSAR, TELISIK.ID - Para pengungsi Rohingya yang telah tinggal sekitar 23 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI). Nur Islam beserta keluarga mengajukan permohonan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar.
Salah satu pengungsi Rohingya, Nur Islam (52) mengaku datang bersama lima anggota keluarganya ke Kantor Disdukcapil Makassar di Jalan Teduh Bersinar. Mereka ingin mengajukan permohonan pembuatan KK dan KTP seperti dilansir dari Merdeka.com.
Islam menyebut pengajuan pembuatan KK dan KTP dengan modal dokumen dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Baca Juga: Deretan Fakta Coxs Bazar, Kamp Pengungsi Etnis Rohingya di Bangladesh
Nur Islam bersama keluarga mendatangi kantor Disdukcapil Makassar untuk minta dibuatkan KTP dan kartu keluarga (KK) dengan bermodalkan sejumlah dokumen dari Kemenhumkam serta kartu dari pihak UNHCR.
