Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Makassar, Mely Zumbriani menuturkan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan dokumen apapun kepada warga negara asing yang tidak memiliki Kitap (Kartu Izin Tinggal Tetap) dan Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

"Mereka ini datang ke Indonesia untuk mencari suaka. Jadi untuk pengambilan dokumen kependudukan kami tidak bisa memberikan surat dokumen keterangan apa-apa," kata Mely. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin