KENDARI, TELISIK.ID - Sejak pandemi COVID-19 pada 2019 lalu, penggunaan masker di tempat umum mulai menjadi kebiasaan wajib masyarakat dunia, termasuk Indonesia.

Namun, mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang kini semakin terkendali, dilansir dari akun instagram resmi Presiden Joko Widodo, pada 30 Desember 2022 lalu resmi mencabut aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia, termasuk memakai masker di tempat umum.

Rupanya, tidak semua menaati pencabutan PPKM tersebut, salah satunya adalah McDonalds Kendari yang masih memberlakukan penggunaan masker kepada pengunjung restoran cepat saji tersebut.

Baca Juga: Bangkitkan Sektor Ekonomi Lewat Komunitas Kuliner Kendari

General Experience Leader McDonalds Kendari, Amanda mengaku, tidak mengetahui alasan di balik masih dilakukannya pemberlakuan aturan memakai masker bagi pengunjung.