Baca Juga: PKB Sodorkan Capres Gus Muhaimin Jika Gabung Koalisi, Ini Jawaban Menohok Kubu KIB
Apa yang dilakukan Natsir itu berbeda pandangan dengan Wakil Ketua I, Cahwan. Kata politisi Demokrat itu, namanya surat masuk di dewan entah itu dari partai politik, masyarakat, Pemkab wajib ditindaklanjuti oleh pimpinan. Namun, untuk surat pergantian ketua DPRD, sampai saat ini, ia belum melihat wujudnya.
"Tugas pimpinan harusnya menggelar rapat untuk menindak lanjuti setiap surat masuk. Tetapi, sampai saat ini, belum ada. Hal inilah yang menjadi pegangan saya untuk mempertanyakan pada Pak Natsir dan Saemuna," terangnya.
Pengalamannya selama berpartai, keputusan DPP adalah keputusan tertinggi yang bersifat final dan mengikat. Kemudian, untuk pergantian pimpinan, diatur pada PP Nomor 12 Tahun 2018 dan tata tertib (Tatib) DPRD Nomor 1 Tahun 2019 pada pasal 40 yang menyebutkan pergantian bisa dilakukan ketika ada usulan partai politik.
Baca Juga: Ali Mazi Konsultasi Usulan 9 Nama Pj Bupati ke Kemendagri
