KENDARI – Pengurus baru Koperasi Harapan Kita SMAN 9 Kendari, Sulawesi Tenggara, berencana mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) perihal kasus penggelapan dana koperasi senilai Rp 1,3 miliar.
Kasus penggelapan dana koperasi ini telah berlangsung selama empat tahun. Dana miliaran rupiah tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru SMAN 9 Kendari melalui usaha simpan pinjam.
Dana koperasi tersebut diduga dikelola secara tidak benar oleh oknum pengurus yang menjabat pada periode 2012-2022. Ketika kepengurusan baru mengambil alih pada tahun 2022, mereka menemukan bahwa tidak ada sisa dana di kas koperasi.
Baca Juga: Sultra Optimis Capai Target Produksi Jagung 2025 yang Dibebankan Pemerintah
Ketua kepengurusan baru Koperasi Harapan Kita SMAN 9 Kendari, Hasan Aidi Anda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berusaha menelusuri keberadaan dana tersebut, namun hingga kini tidak ada kejelasan.
