“Uang itu tidak ada di kami selaku pengurus baru,” tegas Hasan, Sabtu (18/1/2025). Para guru yang tergabung dalam Koperasi Harapan Kita SMAN 9 Kendari pun terus menuntut hak mereka.

Pada Juni 2024, Hasan dan pengurus baru Koperasi Harapan Kita SMAN 9 Kendari melaporkan dugaan penggelapan dana ini ke Polresta Kendari.

Namun, hasil penyelidikan yang diterbitkan pada September 2024, melalui surat pemberitahuan penghentian penyelidikan dari Polresta Kendari Nomor B/291/IX/RES 3.3/2024/Satreskrim menyatakan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

“Di dalam surat itu dikatakan tidak ada unsur pidana, padahal jelas-jelas uang ini tidak ada di kami selaku pengurus baru,” ujar Hasan dengan tegas.

Karena tidak ada tindak lanjut melalui jalur pidana, Hasan dan timnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah perdata. Mereka sudah menyiapkan kuasa hukum dan berencana mengajukan gugatan perdata demi menuntut keadilan dan mengembalikan hak para anggota koperasi.