KENDARI, TELISIK.ID - Kepengurusan KONI Sultra kembali dirombak pusat melalui SK: 128 Tahun 2021. Namun gejolak muncul setelah itu, pengurus lama yang diganti mengambil langkah hukum untuk melawan.

Pasalnya, mereka menilai Plt ketua tidak memiliki hak untuk merombak struktur yang sudah ada, karena jabatan Plt ada keterbatasan kewenangan.

Akibatnya, langkah hukum ke meja hijau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan ditempuh oleh para anggota KONI Sultra yang dilengser.

Mantan Sekretaris KONI Sultra, Tahir Lakimi mengaku, terjadinya perombakan kepengurusan tidak pernah melalui rapat organisasi. Olehnya itu, munculnya SK pengurus baru itu akan dimejahijaukan ke PTUN.

Katanya, kepengurusan mereka melalui hasil musyawarah yang diputuskan melalui formatur dan diketuai oleh Almarhum Ibu Agista.