"Biarkan lah hukum yang berbicara. Kita akan melakukan jalur hukum ke PTUN," jelasnya saat dihubungi via seluler, Kamis (2/12/2021).
Tahir mengaku, tidak mempersoalkan keputusan Plt Ketua KONI Sultra, justru yang dipermasalahkan mereka adalah keputusan KONI pusat yang mengeluarkan SK perombakam kepengurusan yang diajukan Plt.
Harusnya, kata dia, Plt mesti berpedoman pada tugas selayaknya Plt, salah satunya mempersiapkan pelaksanaan musyawarah luar biasa KONI Sultra dan itu memiliki Diktum atau ketetapan.
Baca Juga: AJI Kendari Desak Jaksa Tuntut Terdakwa Penganiaya Jurnalis Tempo Seberat-beratnya
"Di dalam Diktum tidak ada kata reshuffle. Makanya ini harus digugat. Dalam satu atau dua hari ini kita sudah akan menggugat," cetusnya.
